Sabtu, 04 Mei 2013

Posting 4 (jurnal 2)

Judul : PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
BAGASI PENUMPANG PESAWAT UDARA
OLEH MASKAPAI PENERBANGAN
Pengarang : DT KEIZERINA, W WINDHA
Tahun : 2013

Abstract
With the development of more advanced era, directly influenced the development of
technology anyway. All flights include different routes, and has become a much-needed public
transport today. In this paper I discuss specifically to passenger baggage loss and baggage
whether cabin or baggage. Where this is a common problem and is experienced at present which is of course detrimental to passengers using air transport. To ensure passenger rights or the rights of consumers are harmed by the carrier it should be the responsibility of the carrier so that the carrier more secure rights that exist on the consumer or passenger.

The problem in this paper is how the legal protection of consumers or the passenger for
damages and loss that occurs in baggage, either baggage or cabin baggage and the airline liability form (Batavia Airlines) as a scheduled commercial carrier transportation of national.
The data obtained by the primary data obtained through regulations set by the authorities
and data from private air transport companies Batavia Airlines.

The results of the study explained that in Indonesian positive law, there are regulations
governing the legal protection of passenger air transport, namely Law No. 1 Year 2009 About
Flights Ministerial Regulation No. 77 Year 2011 About Air Transport Carrier Liability, Ordonasi Air Freight 1939, as well as from the Batavia Airlines other than follow the rules that have been
enacted, they have their own way in carrying out the responsibility for damage caused to the
passengers.

PENDAHULUAN
Pada dasarnya dalam kegiatan pengangkutan udara niaga terdapat dua pihak, yaitu pengangkut dalam hal ini adalah perusahaan atau maskapai penerbangan dan pihak pengguna jasa atau konsumen.Para pihak tersebut terikat oleh suatu perjanjian, yaitu perjanjian pengangkutan. Sebagaimana layaknya suatu perjanjian yang merupakan manisfestasi dari hubungan hukum yang bersifat keperdataan maka di dalamnya terkandung hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi, yang biasa dikenal dengan istilah “ prestasi”1.
Terjadinya kerusakan dan kehilangan bagasi tidak dengan sendirinya merupakan
tanggung jawab dari pengangkut, tetapi harus memenuhi persyaratan-persyaratan. Dokumen
pengangkutan dalam pengangkutan udara terdiri dari:
1. Tiket penumpang pesawat udara;
2. Pas masuk pesawat udara (boarding Pass);
3. Tanda pengenal bagasi (baggage identification/claim tag) ; dan
4. Surat muatan udara (airways bill)
Suatu sistem perlindungan hukum total akan memberikan perlindungan pada penumpang mulai dari taraf pembuatan pesawat udara sampai saat ia telah sampai di tempat tujuan, atau kalau ia mengalami kecelakaan, sampai ia atau ahli warisnya yang berhak memperoleh ganti rugi dengan cara yang mudah, murah dan cepat
Secara teoritis hubungan hokum menghendaki adanya kesetaraan diantara para pihak, akan tetapi dalam prakteknya hubungan hukum tersebut sering berjalan tidak seimbang terutama dalam hubungan hukum antara produsen dan konsumen, hal ini pun terjadi dalam hubungan hukum antara konsumen atau penumpang tidak mendapatkan hak-haknya dengan baik. Sehubungan dengan itu, diperlukan suatu perlindungan hukum bagi konsumen dalam kegiatan penerbangan khususnya terhadap bagasi.Unsur terpenting dalam perlindungan hukum bagi pemakai jasa angkutan udara serta jenis-jenis angkutan lainnya adalah unsur keselamatan angkutan dan tanggung jawab pengangkut
Pengangkut (produsen) bertanggung jawab untuk kerugian yang terjadi antara lain akibat kehilangan dan kerusakan bagasi selama pengangkutan berlangsung. Untuk penggantian kerugian tersebut menimbulkan tidak adanya kepastian hukum untuk melindungi penumpang (konsumen).












Nama : Eko Prasetiyo
Npm  : 22211386
Kelas : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar