Sabtu, 04 Mei 2013

Posting 3

Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Pengarang : Dhian Indah Astanti, SH,MH; Dharu Triasih,SH,MH;
B.Rini Heryanti, SH,MH.
Tahun : 2011
Sumber : http://scholar.google.com/scholar?q=PERLINDUNGAN+HUKUM+TERHADAP+KONSUMEN+DALAM+TRANSAKSI+E-COMMERCE+Dhian+Indah+Astanti%2C+SH%2CMH%3B+Dharu+Triasih%2CSH%2CMH%3B&btnG=&hl=en&as_sdt=0%2C5

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce

Hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam UUPK yang tidak menjangkau dalam transaksi e-commerce
Berbicara mengenaitransaksi e-commerce tidak dapat dilepaskan dari konsep perjanjian menurut pasal 1313 KUHPerdata yang menyebutkan
bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Pengertian mengenai pelaku usaha dalam UUPK tidak dapat menjangkau pelaku usaha yang berada diluar wilayah Indonesia
    Ruang lingkup pengertian pelaku usaha di dalam UUPK pasal 1 angka(3)     undang-undang ini menyebutkan, yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap     orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badanhukum     maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau     melakukan kegiatan dalam wilayah hokum negara Republik Indonesia, baik     sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan     kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

    Sedangkan menurut penjelasan pasal 1 angka (3) UUPK, yang termasuk      dalam pelaku usaha adalah pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini     adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang,     distributor dll.

    Penyelesaian sengketa konsumen e-commerce yang tidak         terjangkau oleh UUPK
Transaksi perdagangan dengan cara e-commerce menimbulkan berbagai macam permasalahan-permasalahan
hukum, salah satunya adalahpenyelesaian sengketa antara
pelaku usaha dengan konsumen. Dimana antara pelaku usaha dan
            konsumen dalam tansaksi ecommerce tidak bertemu secara langsung             akan berdampak jugapada mekanisme penyelesaian sengketa yang                 terjadi.
            Berdasarkan hasil penelitian, untuk pengaduan dari sisi pelaku usaha,             dapat dilakukan dengan cara menghubungi customer service toko                 online. Pengaduan tersebut dapat dilakukan dengan media telephone             maupun dengan mengirimkan e-mail ke alamat e-mail pelaku usaha                   yang dituju. Dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen menurut
            UUPK terdapat dua pilihan , yaitu :
        1).melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara                 konsumen dan pelaku usaha (dalam hal ini BPSK) atau
        2).melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce

Hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam UUPK yang tidak menjangkau dalam transaksi e-commerce
Berbicara mengenaitransaksi e-commerce tidak dapat dilepaskan dari konsep perjanjian menurut pasal 1313 KUHPerdata yang menyebutkan
bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Pengertian mengenai pelaku usaha dalam UUPK tidak dapat menjangkau pelaku usaha yang berada diluar wilayah Indonesia
    Ruang lingkup pengertian pelaku usaha di dalam UUPK pasal 1 angka(3) undang-undang ini menyebutkan, yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap     orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badanhukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau     melakukan kegiatan dalam wilayah hokum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

    Sedangkan menurut penjelasan pasal 1 angka (3) UUPK, yang termasuk dalam pelaku usaha adalah pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini     adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang,     distributor dll.

    Penyelesaian sengketa konsumen e-commerce yang tidak terjangkau oleh UUPK
Transaksi perdagangan dengan cara e-commerce menimbulkan berbagai macam permasalahan-permasalahan
hukum, salah satunya adalahpenyelesaian sengketa antara
pelaku usaha dengan konsumen. Dimana antara pelaku usaha dan
            konsumen dalam tansaksi ecommerce tidak bertemu secara langsung akan berdampak jugapada mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi.
            Berdasarkan hasil penelitian, untuk pengaduan dari sisi pelaku usaha,dapat dilakukan dengan cara menghubungi customer service toko online. Pengaduan tersebut dapat dilakukan dengan media telephone maupun dengan mengirimkan e-mail ke alamat e-mail pelaku usaha yang dituju. Dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen menurut
            UUPK terdapat dua pilihan , yaitu :
        1).melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (dalam hal ini BPSK) atau
        2).melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar