Sabtu, 04 Mei 2013

Posting 2

Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Pengarang : Dhian Indah Astanti, SH,MH; Dharu Triasih,SH,MH;
B.Rini Heryanti, SH,MH.
tahun : 2011 
Sumber : http://scholar.google.com/scholar?q=PERLINDUNGAN+HUKUM+TERHADAP+KONSUMEN+DALAM+TRANSAKSI+E-COMMERCE+Dhian+Indah+Astanti%2C+SH%2CMH%3B+Dharu+Triasih%2CSH%2CMH%3B&btnG=&hl=en&as_sdt=0%2C5

METODE PENELITIAN
Metode pendekatan
           Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode yang bersifat normatifempiris,karena merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Spesifikasi Penelitian
Bertitik tolak dari judul dan permasalahan yang mendasari penelitian ini, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku / hukum positif dikaitkan dengan teori hokum dan praktek pelaksanaan hokum positif dalam masyarakat.
Metode penentuan sampel
    Sampel dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan purposive sampling dimana penarikan sampel ini dilakukan dengan cara mengambil subyek dengan tujuan tertentu.
    pihak-pihak yang terkait dengan perlindungan hokum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce :
        a. Customer service toko online (gudangpc.com dan mybutik.com)
        b. Kasubdit perekonomian Depkominfo RI
        c. 10 (sepuluh) konsumen yang pernah melakukan transaksi e-commerce jenis business to consumer (b to c)
4.     Metode Pengumpulan Data Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi :
        a. Data primer Data yang bersumber dari pihak-pihak yang terlibat
            secara langsung dalam transaksi e-commerce, yaitu pelaku usaha toko online, konsumen e-commerce,Departemen Komunikasi dan Infomasi Republik Indonesia (Depkominfo RI).
        b. Data sekunder Data yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan, yaitu penelitian bahan pustaka yang berkatan dengan permasalahan ini. Data sekunder ini meliputi :
                    a)  Bahan hukum pimer terdiri dari KUH Perdata dan UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun                         1999.
                    b) Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku
                        atau literatur-literatur mengenai hokum ekonomi khususnya mengenai perlindungan
                        konsumen dan ecommerce
Metode analisa data Data sekunder dan data primer hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif dan kemudian dilakukan pembahasan. Berdasarkan hasil pembahasan kemudian diambil secara induktif sebagai jawaban terhadap permasalahan yang akan diteliti.

Nama : Eko Prasetiyo
Npm  : 22211386
Kelas : 2EB08



Tidak ada komentar:

Posting Komentar