Sabtu, 04 Mei 2013

Posting 5

Judul : PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
BAGASI PENUMPANG PESAWAT UDARA
OLEH MASKAPAI PENERBANGAN
Pengarang : DT KEIZERINA, W WINDHA

Tahun : 2013

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

KEDUDUKAN PENGANGKUT UDARA
DALAM PENGANGKUTAN BAGASI
Abdulkadir Muhammad mendefenisikan Pengangkutan adalah suatu proses kegiatan pemindahan penumpang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan berbagai jenis alat pengangkut mekanik yang diakui dan diatur undangundang
sesuai dengan bidang angkutan dan kemajuan teknologi. Pengangkutan memiliki tiga aspek pokok, yaitu pengangkutan sebagai usaha (business), pengangkutan sebagai perjanjian (agreement) dan pengangkutan sebagai proses penerapan (applaying process).

Pengangkutan sebagai usaha (business) adalah kegiatan usaha di bidang jasa pengangkutan yang menggunakan alat pengangkut mekanik. Istilah niaga dalam pengangkutan adalah padanan diambil dari istilah dagang, yaitu kegiatan usaha dengan cara membeli barang dan menjualnya lagi, menyewa barang, atau menjual jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Apabila penggunaan alat pngangkut itu disertai pembayaran sejumlah uang sebagai imbalan atau sewa, pengangkutan itu disebut dengan pengangkutan niaga.
Jadi pengangkutan niaga adalah penggunaan alat pengangkut oleh penumpang atau pengirim untuk mengangkut penumpang atau barang ketempat tujuan yang telah disepakati dengan pembayaran sejumlah yang sebagai biaya atau sewa.Pembayaran sejumlah uang sebagai biaya-biaya pengangkutan membuktikan bahwa pengangkut menjalankan kegiatan usaha
perusahaan di bidang jasa pengangkutan
Barang-barang yang dibawa tersebut beraneka ragam jenis antara lain pakaian, perhiasan, alat elekrtonik dan lain-lain. Dalam kegiatan penerbangan, barang biasany disebut dengan bagasi.Bagasi berdasarkan terminologi pada pengangkutan udara ada dua macam, yaitu bagasi tercatat dan bagasi kabin Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan angka 25 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan,bagasi tercatat dan
bagasi kabin dibedakan sebagai berikut :
1. Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri
Di dalam hukum pengangkutan ada tiga prinsip tanggung jawab, yaitu tanggung
jawab karena kesalahan (fault liability), tanggung jawab karena praduga (presumption
liability), dan tanggung jawab mutlak (absolute
liability),
Dalam Bab ini yang dibahas adalah tanggung jawab pelaku usaha dalam hukum
perlindungan konsumen yaitu tanggung jawab produk (product liability) yaitu suatu tanggung
jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk atau dari
orang atau badan yang bergerak dalam suatu  proses untuk menghasilkan suatu produk atau
orang atau badan yang menjual atau medistribusikan produk tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar