Jumat, 29 Juni 2012

ARTIKEL PELANGGARAN HAK CIPTA DI INTERNET



 Amerika Serikat kembali menggolongkan Indonesia dalam daftar negara yang sangat bermasalah dalam pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual. AS berkepentingan dalam penyusunan daftar ini mengingat sebagian besar ekspor mereka terkait dengan hak
cipta.


Menurut kantor berita 
Reuters, penyusunan daftar terbaru itu diumumkan oleh kantor Perwakilan Dagang AS di Washington DC pada Senin waktu setempat. Daftar tahunan itu dikenal dengan nama Special 301 Report.

"Laporan Special 301 tahun ini lebih signifikan, mengingat data pemerintah AS menunjukkan bahwa industri yang terkait dengan hak cipta telah mendukung 40 juta pekerjaan bagi rakyat Amerika dan hingga 60 persen ekspor AS," demikian Kepala Perwakilan Dagang AS, Ron Kirk, yang bertugas memperjuangkan kepentingan dagang AS di mancanegara.

AS tahun ini menggolongkan Indonesia dalam daftar "priority watch list" untuk pelanggaran hak cipta. Namun, Indonesia tidak sendiri. Di daftar itu juga terdapat China, Rusia, Argentina, Kanada, India, Aljazair, Chile, Israel, Pakistan, Thailand, Ukraina, dan Venezuela.
Negara-negara penghuni priority watch list nyaris sama dengan yang disusun AS tahun lalu. Namun, tahun ini punya satu pendatang baru, yaitu Ukraina

Daftar negara yang paling bermasalah dengan pelanggaran hak cipta ini tidak berakibat munculnya sanksi. Namun, sekadar untuk membuat efek malu bagi pemerintah negara yang bersangkutan untuk lebih giat lagi memberantas pembajakan dan pemalsuan merek dagang serta memperbaiki penegakan hukum masing-masing di bidang perlindungan kekayaan intelektual.

Negara yang paling sering menghuni daftar 
priority watch list adalah Rusia, yaitu 16 tahun berturut-turut. China pemegang rekor delapan tahun berturut-turut.

Sementara itu, ada sejumlah negara yang naik status dari kelompok "watch list," yang setingkat lebih baik dari "priority watch list." Mereka adalah Malaysia dan Spanyol.

Menurut Kirk, Malaysia tidak lagi masuk watch list, karena pemerintah setempat telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual serta menerbitkan peraturan yang melindungi data uji farmasi.

Sedangkan Spanyol, menurut AS, berhasil menerapkan sejumlah peraturan untuk memerangi pembajakan hak cipta di Internet. (art)