Senin, 09 Januari 2012

bab 2


Bab 2

PENGERTIAN PERUSAHAAN

 >Perusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Perusahaan juga bisa di definisikan  yaitu kesatuan teknis yang bertujuan mengahasilkan barang dan jasa, perusahaan juga bisa disebut sebagai tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Sumber: Ensiklopedia/ilmu sosial.

JENIS-JENIS PERUSAHAAN DAN LETAK PERUSAHAAN


>Jenis letak perusahaan
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan.
Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan,maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba.Karena dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam bersaing;disamping waktu harus berpacu,juga efisiensi di bidang biaya perlu mendapat perhatian.Oleh karena itu pemilihan letak perusahaan ini harus dilakukan dan diputuskan melalui beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang kongkrit dan lengkap.

Ada 4 (empat) jenis letak perusahaan :
1. Letak Perusahaan yang Terikat Pada Alam
Letak perusahaan ini sangat ditentukan oleh sumber-sumber alam, jadi tidak dapat ditentukan oleh manusia; misalkan, usaha pertanian dan pertambangan.

2. Letak Perusahaan Berdasarkan Sejarah
Letak perusahaan ini hanya dapat dijelaskan dengan adanya sejarah di lokasi itu. Misalkan kerjainan batik di daerah Surakarta dan Yogyakarta, hal ini disebabkan dulu seni membatik ini dimulai dari para wanita dalam Kraton di kedua kota itu.

3. Letak Perusahaan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Dalam hal ini pemerintahlah yang menentukan dimana perusahaan harus menjalankan aktivitasnya. Hal ini agar masyarakat di sekitar lokasi itu tidak merasa terganggu karena adanya perusahaan tersebut. Misalnya, pabrik senjata/amunisi, peternakan babi, dan pabrik obat-obatan.

4. Letak Perusahaan yang Dipengaruhi oleh Faktor-faktor Ekonomi
Jenis perusahaan ini bersifat industri. Di sini ada bebarapa faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan letak perusahaan :
a. Dekat dengan bahan baku
Contoh : pabrik gula, pabrik semen.
b. Dekat dengan pasar
Di sini perusahaan sedekat mungkin dengan pasar atau konsumen.
Contoh : pabrik roti (Bakery), rumah makan dan juga perusahaan jasa seperti Bank/Asuransi

c. Dekat dengan pemasuk tenaga kerja
Bagi perusahaan yang banyak membutuhkan tenaga kerja bukan ahli, cenderung memperhatikan agar dekat dengan tenaga kerja tersebut.
Contoh : pabrik rokok, pabrik kembang gula.
d. Dekat dengan penyedia sumber tenaga/energi
Contoh : pabrik peleburan bijih besi, aluminium dan baja.
e. I k l i m
Suatu perusahaan seringkali membutuhkan adanya iklim dan pengaturan suhu udara yang tertentu.
Contoh : pabrik the, pemintalan kapas, industri jamur.
f. Ongkos Transport
Misalkan pabrik mobil, sangat membutuhkan lancarnya transportasi. Apabila jalan-jalan yang akan dilalui produk perusahaan ke konsumen sudah baik, maka diharapkan ongkos transportnya juga akan menjadi rendah.
g. Besarnya suplai modal
Perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya, cenderung akan memilih tempat dimana penananman modal cukup besar disertai tingkat bunga yang cukup rendah.

Untuk masing-masing perusahaan, pengaruh tiap faktor adalah berbeda-beda. Hanya saja yang dianggap ideal untuk suatu lokasi perusahaan ialah tempat dimana semua biaya operasi perusahaan paling rendah. Dasar teori lokasi perusahaan : “Tempatkanlah pada titik geografis yang paling banyak memberikan kesempatan kepada perusahaan di dalam usaha mencapai tujuannya”. Jadi dengan kata lain, dicari titik lokasi yang paling ekonomis di segala sektor.

http://vidyvirgo-virgo.blogspot.com/2009/12/pemilihan-letak-perusahaan.html
PENDEKATAN DALAM MELIHAT BISNIS DAN LINGKUNGANNYA

      Kesempatan bisnis serta bisnis itu akan selalu di pengaruhi oleh lingkungan,hubungan antar bisnis dengan lingkungannya sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya akan tersingkir dari kancah bisnis, hubungan antar bisnis kemudian di telaah oleh para usahawan pada mulanya telah dilakukan secara tradisional yaitu mereka beranggapan bahwa bisnisnyalah yang merupakan hal yang terpenting atau menduduki titik sentral sedangkan linkungan merupakan hal sekunder yang mengelilingi bisnisnya,pandangan tradisional tersebut sering disebut dengan beroreintasi produsen,pandangan itu memang cocok dengan kondisi saat itu keadaannya disebut sebagai " SELLER'S MARKET' yang artinya produsen masih langka sehingga barang apapun yang di hasilkan selalu terjual
SUMBER:Posted R!@

PERUSAHAAN SEBAGAI LEMBAGA SOSIAL
Perusahaan sebagai lenbaga sosial,perusahaan juga merupakan lembaga sosial yang tujuan utamanya mencari keuntungan selain beberapa tujuan yang lain

PERUSAHAAN SEBAGAI SUATU SISTEM
Perusahaan sebagai suatu sistem: kombinasi berbagai sb.ekonomi yang mempengaruhi proses produksi dan distribusi barang untuk mencapai tujuan tertentu.

Bab 3

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

BUMN

Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Lembaga Keuangan
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
1.Asuransi,
2.Multifinance,
3.Pegadaian,
4.Reksadana,
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.



Kejasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. JOINT VENTURE
Joint venture merupakan kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang
lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama
antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture,
tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupun likaso
masing-masing partner yang bersangkutan.
B. KARTEL
merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah
suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri
sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan
perjanjian yang telah dibuat. Mereka terikat pada semua masalah yang
tercantum dalam perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas berdiskusi.
C. MERGER
adalah penggabungan dari beberapa badan usaha. Ada horizontal merger
yaitu merger dari badan usaha-badan usaha yang sejenis yang produksinya
bersaing.
D. AKUISISI
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan
oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar.

Official Site of SRI SETYA HANDAYANI, SE,MM – Gunadarma University
srisetya.staff.gunadarma.ac.id












Tidak ada komentar:

Posting Komentar