Sistem Perekonomian
Indonesia
Kemunculan
suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang
muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia.
Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi
perekonomian Indonesia.
Era
pra-kemerdekaan adalah masa
di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang
paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar
mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari
Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada
dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok
hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus
menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa
Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.
“Perekonomian
Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi
pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan
substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi
sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi?
Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam
melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum
menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu
seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah
sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas
disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan.
Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia
menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian
dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang
produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung
intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber
daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara
tersirat di sini nampak adanya kolektivitas
bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas
kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal
inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian
dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di
sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani
antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus
di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang
menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul
karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam
pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada
pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas
yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan,
persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari
substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke
dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang
menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi,
bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara
keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk
Indonesia.
Kemudian
bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme
lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja
ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar
bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada
bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan
bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi,
tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi
substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian
Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada
dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara
kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup
erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal
ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di
atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung
unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak
kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini
juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung
individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak
individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan
individu-individu sebagai subjek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar