Bentuk-bentuk Badan Usaha
LANGKAH PERTAMA MEMULAI
BISNIS adalah dengan menentukan bentuk
usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang
usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa
yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang
terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka
Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup
membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi
perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT –
untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba.
Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha,
bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan
Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan
Komanditer dan Perseroan Terbatas.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah
bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu
orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka
toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh
pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang
terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga
pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain
karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya
ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga
seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis
perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut,
maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan
Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan
Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut
pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di
mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan
sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian
keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat
berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang
mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu
(modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan)
kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan
Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara
yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian
Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma
merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan
untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para
pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu
Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu
berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan
perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu
hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan
demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu
sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab
para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga
meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan
Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus
dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma
merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan
dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang –
perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus
dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi
alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat
dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses
pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat
digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma.
Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma
itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan
Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari
Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif
menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya
memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma
tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan
modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam
hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif,
sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif.
Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta
kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas
hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta
kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara
individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan
sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk
menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata
cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal,
sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal
berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing
saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan.
Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT
dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT
terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan
dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT
sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang
menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal
Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang
secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan,
sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas,
Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang
ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah
menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat
mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan
Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum
maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi. (Legal Akses).
Sumber : legalakses.com/ bentuk-bentuk
badan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar