Rabu, 30 Mei 2012

cara mengatasi mata lelah dan pegal di depan monitor


Cara mengatasi mata lelah dan pegal di depan monitor, bagi anda yang bekerja di depan monitor komputer pastinya sering mengalami hal tersebut. Pekerjaan kantoran seperti admin, penulis, programer dan design  grafis, menatap dan bekerja di depan komputer adalah makanan sehari-hari. Monitor tersebut juga meliputi laptop dan gadget lainnya yang lagi ngetrend saat ini, misalnya tablet.

Mungkin anda pernah merasakan mata anda pegal dan lelah karena terus-terusan di depan monitor. Malah kadang apabila mata pegal, tapi anda tetap meneruskan pekerjaan anda, kepala menjadi pusing dan berat. Dan akibatnya, pekerjaan yang sedang anda kerjakan urung terselesaikan. Alhasil terkena omelan deh dari atasan..he. Udah mata pegal dan pusing, eh.. masih dimarahin juga, yah itulah dunia kerja yang penting sabar..he.

Sebenarnya hal itu bisa anda hindari, dan pekerjaan anda tetap terselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan. Anda hanya perlu memainkan jeda waktu dan kebiasaan agar mata anda terhindar dari rasa lelah dan pegal. Berikut tips dan cara mengatasi mata lelah dan pegal di depan monitor:
  • Lebih baik dalam bekerja, jarak mata anda ke monitor komputer tidak terlalu dekat. Usahakan jarak antara komputer dan mata anda sekitar 80 cm.
  • Gunakan pelindung kaca, atau peredup cahaya yang banyak di pasaran. Dengan hal itu, cahaya langsung dari monitor komputer bisa difilter.
  • Bekerja di komputer membutuhkan stamina mata yang fit, untuk itu usahakan setiap 1 jam sekali anda beristirahat untuk sekedar merelaksasi mata anda. Berjalan-jalan di ruang kantor sebentar atau sekedar menghirup udara segar di luar, akan membuat mata anda rileks kembali.
  • Kurangi efek brightness atau kecerahan cahaya pada monitor anda. Tapi jangan terlalu gelap, ntar malah hurufnya ga kelihatan..he.
  • Cuci muka, di saat anda istirahat siang. Dengan cuci muka, mata anda akan terasa segar kembali.
  • Jika waktu istirahat tiba, misal jam 12 siang, gunakan sepenuhnya untuk istirahat. Jangan maen game, yang malah akan membuat mata anda semakin lelah da pegal.
  • Lebih baik, tidak bersms atau browsing internet pada ponsel anda. Karena mata anda akan semakin lelah dan pegal ketika membaca huruf di ponsel yang ukurannya kecil.
  • Jika anda lembur, usahakan istirahat terlebuh dahulu 1 – 2 jam untuk mengistirahatkan tubuh dan mata anda.
  • Konsumsi buah-buahan yang segar dan yang banyak mengandung vitamin A yang baik untuk kesehatan mata anda.
Demikian, semoga bermanfaat bagi anda

Minggu, 29 April 2012

Aman mengendarai motor saat hujan


Aman Mengendarai Motor Saat Hujan

Musim hujan memang penuh tantangan, jika guyuran hujan cukuyp deras, genangan dan banjir bisa mengancam, terutama bagi anda yang tengah melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi. Berkendara dengan mobil bisa dibilang relatif aman dan terlindung hujan. Namun, tantangan terbersar adalah jika anda mengendarai sepeda motor.

Saat mengendarai sepeda motor,terpaan hujan bisa membuat tubuh basah kuyup. Selain itu, cipratan air hujan yang mengenai mata bisa mengganggu pengeliahatan selama berkendara.keselamatan berkendarapun semakin berkurang.Oleh karena itu, anda perlu memperhatikan sejumlah hal berikut ini.

Pertama,siapkan perlengkapan untuk menghadapi hujan,seperti jas/mantol hujan,helm,dam sepatu yang alasnya tidak licin. Sebaiknya anda memilih mantol hujan yang bermodel setelan ( baju dan celana ) karena mantol hujan bermodel jubah rentan tersangkut pada roda dan tidak mampu menutup bagian tubuh seluruhnya.
Helm pun sebaiknya dipiilih yang model full-face ( kepala tertutup). Model halfface tidak mampu melindungi kepala anda sepenuhnya sehingga ada kemungkinan bagian kepala basah terkena hujan. Agar pandangan lebih jelas, buka kaca helm anda. Sementara itu, sepatu yang tidak licin akan memudahkan anda dalam menginjak rem dan memindahkan gigi / persneling.

Kedua, tetaplah berkonsentrasi saat berkendara. Anda perlu tetap siaga saat menarik gas / mengerem. Naikkanlah atau turunkanlah persneling dengan perlahan dan hati-hati. Jagalah kestabilan kecepatan anda. Perhatikan pula kondisi jalan. Sebida mungkin hindari lokasi-lokasi dengan genangan yang bisa jadi diakibatkan jalan berlubang.

Ketiga, perhatikan kondisi sepeda motor anda. Sebelum berkendara melintasi hujan,cermati kondisa ban ( termasuk tekanan angin dan permukan ban motor),rem ( ganti kampas rem jika sudah menipis), busi ( busi tertutup rapat dan tepat), dan knalpot ( setelah terkena air hujan,bersihkan dan keringkan knalpot).Bagian-bagian sepeda motor lain seperti rantai,box filter, dan jari-jari roda juga perlu diperhatikan. Jangan lupa, cuci sepeda motor anda setelah dikendarai menembus hujan. Tujuannya,mencegah karat pada komponen-komponen mesin akibat terkena air hujan yang mengandung asam dan kadar garam yang cukup tinggi.

Sabtu, 28 April 2012

15. Investasi dan Penanaman Modal



2. Penanaman modal dalam negeri (PMDN)

Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.


Penanaman Modal
















PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 :
Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
“Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.




3. Penanaman Modal Asing (PMA)


A.    Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.       alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.      alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.        bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B.     Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C.     Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a.       Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b.      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.




FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
1.      mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2.      meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3.      membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
·         faktor eksternal dan
·         faktor internal.
FAktor eksternal yang mempengaruhinya adalah
1.      Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
2.      Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.
3.      Langka sumber daya.
4.      Nilai mata uang menaik.
5.      Perubahan teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
1.      Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
2.      Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
3.      Tersedianya sumber daya yang melimpah.
4.      Laju pertumbuhan ekonomi
5.      Nilai mata uang yang menurun.
Dari data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat pesat sejak diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan tahun 1997. Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik jumlah PMA yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di lndoensia, sektor yang diminati oleh investor asing adalah sektor industri terutama makanan, tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya manusia Indonesia yang melimpah dan tidak memerlukan skill tinggi. Negara yang paling banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang dari negara kaya seperti Amerika Serikat dan Eropa, tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang dan Korea Selatan. Ternyata kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir modal ke negara lain. Penelitian ini hanya menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA dari dalam negeri (internal) saja. Ditemukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk mencari sumber-sumber yang persepektif dapat dikembangkan seperti sektor perkebunan dan perikanan karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat. Tingkat upah rendah belum cukup untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia karena tingkat produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah. Oleh karena itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan tabungan domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia. Masih tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.



SUMBER : http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/