Minggu, 24 Februari 2013

soal- soal pilihan ganda


1. Apakah yang dimaksud pengertian dari koperasi desa....
a. koperasi yang menjalankan usahanya di desa – desa. *
b. koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang – orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
c. koperasi yang anggota – anggotanya  terdiri dari pengusaha dan buruh pertenakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan pertenakan.
d. koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh / nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan.
2. Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh / nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan, merupakan pengertian dari koperasi......
a. Koperasi Pertenakan
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Desa
d. Koperasi Perikanan *
3. koperasi yang anggota – anggotanya  terdiri dari pengusaha dan buruh pertenakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan pertenakan, merupakan pengertian dari koperasi......
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertenakan *
c. Koperasi Pertanian
d. Koperasi Perikanan
4. Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat bunga ringan, mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri, mendidik para anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian pendapatannya, dan menambah pengetahuan tentang perkoperasian, merupakan contoh dari koperasi....
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Perikanan
c. Koperasi Simpan Pinjam *
d. Koperasi Pertenakan
5. Mengatur pembelian bahan – bahan yang diperlukan, mengadakan pembelian alat – alat produksi secara bersama, mengorganisir penjualan hasil – hasil kerajinan anggota, menyediakan kredit untuk anggota, merupakan contoh dari koperasi......
a. Koperasi Perikanan
b. Koperasi kerajinan / industri *
c. Koperasi Desa
d. Koperasi Simpan Pinjam
6. Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa, ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi, ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi dan di ibukota ditumbuhkan induk koperasi. Bentuk koperasi diatas merupakan bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan PP 60 tahun.....
a. 1957
b. 1958
c. 1959 *
d. 1960
7. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya.... orang yang memiliki kepentingan yang sama.
a. 21
b. 20 *
c. 23
d. 22
8. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya....koperasi yang berbadan hukum.
a. 6
b. 5
c. 4
d. 3 *
9. koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi yang berbadan hukum, merupakan pengertian dari koperasi.....
a. Sekunder *
b. Primer
c. Desa
d. Pertenakan
10.  Koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.Merupakan pengertian dari koperasi.....
a. Sekunder
b. Desa
c. Primer *
d. Pertanian
11.  Mengusahakan pembelian bibit,pupuk, obat – obatan, alat – alat pertanian, mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi, memberi kredit bagi yang memerlukan, mengusahakan pasar penjualan hasil – hasil pertanian dan mendidik petani untuk berorganisasi untuk mengatasi kesulitan merupakan contoh dari koperasi....
a. Pertenakan
b. Pertanian *
c. Simpan pinjam
d. Sekunder
12.  Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang – barang sehari – hari atau bisa berbentuk barang lainnya. Merupakan pengertian dari koperasi.....
a. Penghasil
b. Simpan Pinjam
c. Pemakai *
d. Pertenakan
13.  koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan merupakan pengertian dari koperasi....
a. Penghasil atau Produksi *
b. Pemakai
c. Simpan Pinjam
d. Desa
14.  Koperasi yang terdiri dari sekurang – kurangnya 3 (tiga) pusat koperasi yang berbadan hukum, merupakan pengertian dari koperasi.....
a. Desa
b. Produksi
c. Simpan Pinjam
d. Gabungan  *
15.  Koperasi yang terdiri dari sekurang – kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum, merupakan pengertian dari koperasi.....
a. Induk *
b. Gabungan
c. Simpan Pinjam
d. Produksi
16.    Ciri-ciri Pasar Monopolistik
1.      Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
2.      Produkyang dihasilkan tidak homogeny
3.      Produk yang dijual perusahaana dalah sejenis (homogen)
4.      Keluar atau masuk ke industry relative mudah
5.       Harga produk tidak sama disemua pasar, sesuai keinginan penjual
Yang termasuk ciri-ciri Koperasi dalam Pasar Monopolistik adalah…
a.       1,2,3,4
b.       1,2,3
c.      1,2,4,5*
d.      3,4,5
17.Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah…..
a.       Rapat anggota, Pengurus, Pengawas*
b.      Manajer, Pengurus, Pengawas
c.       Karyawan, Pengurus, Pengawas
d.      Anggota, Pengurus, pengawas
18.Rapat Anggota adalah…
a.       Wadah anggota untuk mengambil keputusan*
b.      pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
c.       Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
d.      wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
19.   Pengurus adalah…
a.       Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b.      Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi*
c.       Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
d.      wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
20.   Badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara pengertian dari..
a.       SHU
b.      Koperasi*
c.       Simpan Pinjam
d.      Perusahaan
21.   Jenis koperasi menurut teori klasik adalah…
a.       Koperasi Kerajinan/Industri, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumsi
b.      Koperasi Pemakaian, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumsi
c.        Koperasi Pemakaian, Koperasi Penghasil atau Koperasi produksi, Koperasi Simpan Pinjam*
d.      Koperasi Des,  Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan
22 .       1. Konsep Koperasi Demokrasi
2. Konsep Koperasi Barat
3. Konsep Koperasi Sosialis
4. Konsep Koperasi Negara Berkembang
            Yang termasuk dalam konsep koperasi di tunjukan oleh nomer…
a.       1,2,3
b.      1,3,4
c.       2,3,4*
d.      3,4
23.       Total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan istilah dari…
a.       Transaksi Anggota
b.      Partisipasi Modal
c.       Omzet/Volume*
d.      SHU Total
24.       Pengertian SHU terdapat di Pasal …..
a.       46 ayat (1) UU No. 25/1992
b.      45 ayat (1) UU No. 25/1992*
c.       44 ayat (1) UU No. 25/1992
d.      48 ayat (1) UU No. 25/1992
25.   1. anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5. donasi/hibah
Pernyataan diatas merupakan sumber dari …..
a. Modal asing
b. Modal pinjaman *
c. modal internal
d. Kredit eksternal
26. Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi merupakan peran dari….
   a. pengawas                          c. pemimpin
   b. pengurus *                                d. anggota
  
    
27. koperasi yang anggotanya terdiri dari sekurang – kurangnya 5 (lima) koperasi primer yang berbadan hukum adalah koperasi….
a. Primer                           c. gabungan
b. Pusat *                          d. induk
28. Koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama merupakan koperasi…..
  
a. Primer *
b. Sekunder
c. Tersier
d. Pusat
29. Jenis Koperasi menurut Teori Klasik ada….. jenis koperasi
a.1                           c. 3 *
b. 2                          d. 4
30. Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat bunga ringan, mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri, mendidik para anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian pendapatannya, dan menambah pengetahuan tentang perkoperasian,merupakan contoh dari koperasi……
a. Koperasi simpan pinjam *
b. Konsumsi
c. Kerajinan industry
d. perikanan

BAB 7 JENIS – JENIS DAN BENTUK KOPERASI


BAB 7
JENIS – JENIS DAN BENTUK KOPERASI
» Jenis koperasi (PP 60 tahun 1959)
a.   Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa – desa. Koperasi ini biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya : Memberikan pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.
b.  Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang – orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Contohnya : Mengusahakan pembelian bibit,pupuk, obat – obatan, alat – alat pertanian, mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi, memberi kredit bagi yang memerlukan, mengusahakan pasar penjualan hasil – hasil pertanian dan mendidik petani untuk berorganisasi untuk mengatasi kesulitan.
c.   Koperasi Pertenakan adalah koperasi yang anggota – anggotanya  terdiri dari pengusaha dan buruh pertenakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan pertenakan.
Contohnya : Penjualan hasil – hasil pertenakan, mengusahakan pembelian bahan – bahan / alat – alat pertenakan, menyediakan kredir bagi anggota, menyelenggarakan pendidikan / penerangan tentang pertenakan tepat guna.
d.  Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh / nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan.
Contohnya : Mengusahakan pembelian alat – alat perikanan, mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan, menyediakan kredit, mengusahakan pengolahan dan pengawetan ikan.
e.   Koperasi Kerajinan / Industri adalah koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat – alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan / industri yang bersangkutan.
Contohnya : Mengatur pembelian bahan – bahan yang diperlukan, mengadakan pembelian alat – alat produksi secara bersama, mengorganisir penjualan hasil – hasil kerajinan anggota, menyediakan kredit untuk anggota.
f.    Koperasi Simpan Pinjam (koperasi Kredit) adalah koperasi yang anggota – anggotanya / non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang pengkreditan.
Contohnya : Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat bunga ringan, mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri, mendidik para anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian pendapatannya, dan menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
g.  Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usaha – usahanya menyediakan kebutuhan akan barang – barang sehari – hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Contohnya : Sebagai penyalur tunggal barang – barang kebutuhan masyarakat sehari -  hari, harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah, biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan.
  •  Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
1.  Koperasi pemakaian (konsumsi), merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang – barang sehari – hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
2.  Koperasi  Penghasil atau Koperasi Produksi, koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
3.  Koperasi Simpan Pinjam, koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya / non anggota. Koperasi ini sering disebut dengan koperasi kredit.
·       Ketentuan Penjelasan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12/67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1.   Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktiviktas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2.   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
·       Bentuk Koperasi (PP No.60/1959)
a.    Koperasi Primer, dibentuk sekurang – kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat – syarat keanggotaan.
b.   Koperasi Pusat, terdiri dari sekurang – kurangnya 5 (lima) koperasi primer yang berbadan hukum.
c.    Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang – kurangnya 3 (tiga) pusat koperasi yang berbadan hukum.
d.   Koperasi Induk, terdiri dari sekurang – kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum.
 Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
  •  Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
§  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi desa.
§  Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
§  Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
§  Di ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi.
  • Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
§  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
§  Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang – kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

Sabtu, 03 November 2012

CARA MENSOSIALISASIKAN KOPERASI PADA MASYARAKAT



Dengan berasaskan kekeluargaan maka yang diutamakan adalah kemakmuran masyarakatnya. Menyadari pentingnya posisi koperasi dalam perekonomian indonesia, segala upaya telah dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan koperasi agar masyarakat lebih mengenal dan mampu menjadi wadah kegiatan perekonomian rakyat Indonesia, mensosialisasikan koperasi ke masyarakat luas agar masyarakat dapat menerima bahkan koperasi menjadi generator utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Berbagai macam cara harus dilakukan demi memberdayakan koperasi kemasyarakat luas, dan saya akan menjabarkan sedikit bagaimana cara mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat luas, yang dimulai dengan media komunikasi program,
Dengan mengkomunikasikan program koperasi kepada anggotanya terlebih dahulu dengan mensosialisasikan program koperasi kepada anggotanya, diharapkan anggotapun dapat mensosialisasikan dengan baik program program koperasi kepada masyarakat luas. Salah satu caranya dengan mengadakan rapat rutin anggota, rapat yang dihadiri oleh staff staff anggota koperasi merupakan sarana yang baik untuk mensosialisasikan program koperasi kepada anggotanya, untuk lebih memperkenalkan koperasi, seta tujuan atau target apa yang ingin koperasi lakukan, disinilah sarana atau tempat untuk menampung ide ide dari anggotanya untuk lebih kreatif dan inovatif untuk memajukan koperasi itu sendiri, lalu selain rapat rutin, koperasi harus mengadakan rapat khusus.
Rapat khusus juga di butuhkan jika sewaktu waktu dibutuhkan rapat khusus untuk menyelesaikan masalah atau membahas permasalahan permasalahan program yang tiba tiba saja mungkin terjadi. Atau penambahan penambahan akan kebijakan koperasi dalam melaksanakan program. Kemudian membentuk forum komunikasi yang bertujuan selain untuk memberitahukan para anggota tentang kebijakan kebijakan program bertujuan sebagai alternatif dalam mengorganisasikan anggota khususnya yang terkait dengan informasi program dari koperasi tersebut. Dengan diadakannya forum komunikasi ini, agar bisa menjalin hubungan kekeluargaan yang semakin dekat satu dengan yang lainnya, agar dalam mengerjakan pekerjaanpun tidak canggung lagi apabila ada yang tidak dipahami bisa untuk meminta bantuan anggota lainnya.
Selain itu semua media elektronik dan media cetak turut andil dalam mensosialisasikan koperasi, dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik walaupun biaya agak sedikit mahal, tetapi sangat efektif karena dapat di siarkan berulang ulang kali sehingga pengenalan koperasi ke masyarakatpun sangat efektif. Terlebih jika kita mensosialisasikannya secara langsung terjun kelapangan, itu akan lebih efektif lagi karena penyampaian yang akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Dan diikut sertakan juga mengenai promosi barang-barang yang akan ditawarkan di dalam koperasi sehingga akan menarik simpatik masyarakat untuk membelinya dan minat masyarakat akan semakin meningkat.
koperasi bisa promosi dan memperluas pemasaran lintas negara secara murah dengan menggunakan internet. Sedangkan untuk media cetak dapat digunakan sebagai pelengkap dari semua media, karena lebih tahan lama dan dapat dibaca kembali jika sewaktu waktu membutuhkan informasi, setelah media komunikasi yang sekiranya dapat membantu mensosialisasiknan koperasi, kemudian yang akan dibahas selanjutnyaadalah pemberi komunikasinya,  yang akan saya bahas satu persatu, yang pertama adalah pejabat pemerintah, pejabat pemerintah memiliki peran penting dalam pemberdayaan koperasi ke masyarakat, karena pejabat pemerintah merupakan figur yang sering dilihat bahkan dikritik oleh masyarakat.
Pejabat pemerintahpun haruslah memiliki pengetahuan yang lebih luas mengenai koperasi tersebut, untuk dapat mensosialisasikan butuh seseorang yang memang mengetahui benar dari seluk beluk koperasi, dimulai dari terbentuknya koperasi itu sendiri, sejarahnya, hingga perkembangan koperasi sampai detik ini, untuk menjawab seluruh pertanyaan masyarakat yang memang banyak yang belum mengetahui benar, dan supaya merekapun tertarik dan percaya atas apa yang sudah dikatakan oleh si pemberi komunikasi ini dan agar komunikasi dengan masyarakat tidak tehambat, yang kedua adalah tokoh masyarakat,
Tokoh masyarakatpun memiliki peran dalam meningkatkan koperasi, yang dapat memberikan dampak yang luas sebagai tokoh yang dapat mensosialisasikan program kepada masyarakat untuk lebih mengenal akan koperasi terutama masyarakat bawah. Mengapa tokoh masyarakatpun perlu karenatokoh masyarakatlah yang lebih dekat atau berada dilingkungan masyarakat, bila kinerja dari tokoh masyakat ini bagus, koperasi menjadi maju atau lebih baik lagi terlihat dari kinerja anggota anggotanya yang berkualitas, masyarakatpun pasti tertarik untuk bergabung ataupun hanya sekedar menjadi konsumen untuk produk produk yang dihasilkan oleh koperasi, dan apabila ingin menanyakan sesuatu tentang koperasi tokoh masyarakat inilah yang akan memberitahukan kepada orang tersebut,
Yang ketiga pengurus koperasi, tidak hanya ketua yang memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan program kemasyarakat tetapi penguruspun ikut dalam mensosialisasikan, memang seluruh tanggung jawab ada pada ketua, tapi jika hanya ketua saja yang jalan tentu koperasi tidak akan maju, butuh “pembantu pembantu” yang mendampinginya, semakin banyak orang mesosialisasikan koperasi, semakin banyak pula yang tau akan koperasi ini seperti apa, karena didalam koperasi anggotapun memiliki hak tidak hanya ketuanya saja, ketuapun wajib menampung aspirasi aspirasi dari anggota anggotanya, dan itu semua dilakukan koperasi agar lebih efektif dan efisien. Setelah membahas pemberi komunikasi, selanjutnya adalah materi dari komunikasi yang akan disampaikan.
Materi komunikasi yang disapaikan berupa materi program, untuk materi program lebih menitik beratkan kepada anggota anggotanya karena program inilah yang akan dikerjakan lalu diberitahukan kepada masyarakat materi program apa  kebijakan kebijakan tentang koperasi, informasi lain yang diperlukan koperasi lebih banyak tentang program termasuk jumlah dana yang dapat dipinjamkan dan semua persyaratan rinci yang diperlukan. Tentang kebijakan program koperasi sangat diperlukan baik ditingkat daerah maupun koperasi, terutama penting diketahui oleh pejabat pemerintah. Kebijakan kebijakan baru apa yang akan dilakukan untuk koperasi kedepannya, sehingga menjadikan koperasi lebih baik lagi. Pejabat pemerintahpun harus tau semua kebijakan yang akan dilakukan karena yang sudah saya jabarkan diatas bahwa pejabat pemerintah merupakan figur yang sering dilihat oleh masyarakat banyak, dan dari pejabat pemerintah inilah disosialisasikan ke masyarakat mayarakat untuk lebih mengenal lagi dan mengetahui kebijakan baru yang dimiliki koperasi,
Pentingnya sosialisasi ini diadakan, agar dapat memberikan motivasi kepada masyarakat, Memberikan kesadaran kepada masyarakat arti penting berkoperasi, serta memberikan pengetahuan yang lebih banyak lagi akan koperasi.  koperasi yang dibentuk haruslah melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, dasar dan nilai dari koperasi itu sendiri dan tak melupakan jadi diri dari koperasi itu sendiri. serta menghindari pembentukan koperasi hanya kepentingan sesaat dari beberapa orang saja. Apabila sosialisasi ini dapat memberikan  penjelasan atau motivasi kepada masyarakat arti penting berkoperasi, maka anggota koperasi sudah menanamkan bibit yang baik bagi kepentingan perekonomian Indonesia.




Bagaimana Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?


Koperasi sebagai organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama dan berlandaskan pada kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan mempunyai tantangan tersendiri dalam menghadapi era globalisasi. Peran koperasi sebagai pilar ekonomi bangsa semakin mencemaskan jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Apa tantangan Globalisasi yang dilanda oleh koperasi di Indonesia? Dan bagaimna cara megatasinya?
Tantangan Globalisasi
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Kontroversi pun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak.
Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Koperasi sebagai faktor penting
Sektor usaha kecil dan koperasi mesti harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun ekonomi bangsa menuju era globalisasi dengan beberapa strategi karena saat keterpurukan perekonomian pasar yang menghasilkan pengangguran dan kemiskinan besar-besaran di negeri ini, koperasi telah tampil sebagai penyelamat bagi mereka yang terpinggirkan dari perekenomian kapitalistik. Sekarang ini, koperasi telah menjadi sumber penghidupan bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008). Hal tersebut dikarenakan koperasi dan UMKM tidak terpengaruh dari dampak perdagan internasional (ekspor –impor) walaupun keadaan ekonomi dari negara barat sedang memburuk.
Pertama, perlu adanya perubahan dan pengembangan cara pandang dalam pengelolaan koperasi. Dengan demikian, diharapkan koperasi memiliki daya saing dan sekaligus menjadi daya tarik bagi anggota maupun masyarakat. Untuk meningkatkan daya saing, paling tidak ada lima (5) prasyarat utama, yakni mereka memiliki sepenuhnya pendidikan, modal, teknologi, informasi, dan input krusial lainnya. Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini masih pada tataran konsep yang sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Semakin banyak koperasi yang sukses diikuti pula banyak koperasi yang gagal dan bangkrut disebabkan karena ketidaksiapan sumber daya manusianya.
Kedua, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada kebutuhan pasar. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip paengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman dan tantangan yang semakin global. Untuk itu perbaikan terhadap masalah pengelolaan manajemen dan organisasi perlu terus dilakukan.
Ketiga, lingkungan internal UMKM dan koperasi harus diperbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar. Di samping itu, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global.
Keempat, kita semua harus bersepakat bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai, yang merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel. Untuk itu strategi kerja sama antar koperasi maupun kerja sama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan perlu dikembangkan.
Koperasi Menghadapi Era Globalisasi
Globalisasi
Menurut asal katanya, kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakanGlobalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi Ekonomi
Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam Iaju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi , akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.
Kinerja ekspor UKM lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga seperti malaysia, Filipina dan UKM, baik dalam hal nilai ekspor maupun dalam hal divesifikasi produk. Ini menunjukkan ekspor produk UKM Iebih terkonsentrasi pada produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian jadi, meubel.
Mengingat ketatnya persaingan yang dihadapi produk ekspor Indonesia termasuk UKM, maka Indonesia mengambil langkah-langkah strategis, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Langkah-langkah strategis jangka panjang diantaranya diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia, teknologi dan jaringan bisnis secara global. Sedangkan langkah-langkah strategis jangka pendek diantaranya, melakukan diversifikasi produk, menjalin kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan besar, produksi, memperkuat akses ke sumber-sumber informasi dan perbaikan mutu.
Koperasi di Era Globalisasi
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi,koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Sumber :
  1. http://jaggerjaques.blogspot.com/2010/11/koperasi-menghadapi-era-globalisasi.html
  2. http://www.riaupos.co.id/opini.php?act=full&id=20&kat=1
  3. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Sabtu, 13 Oktober 2012

wajah koperasi indonesia saat ini


Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini
Koperasi Indonesia sebagai salah satu bentukpengamalan terhadap pancasila dan sebagai salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan” ini bisa kita lihat dari contoh berikut ini yaitu dari koperasi tani dan nelayan di Indonesia. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan di negara berkembang memang sangat pesat, dan sejak pemerintahan belanda koperasi ini telah diperkenalkan oleh masyarakat indonesia. Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad atau Bung Hatta Sang Plokamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Di negara maju, koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di indonesia, koperasi yang dipelopori oleh Drs. Moehammad atau Bung Hatta ini adalah sebagai suatu gerakan yang sudah dimulai sejak tanggal 12 juli 1947 melalui kongres koperasi di Tasikmalaya.
Di negara berkembang seperti negara indonesia ini, koperasi dirasa perlu di hadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negaradalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningakatan kesejahteraan masyarakat memang harus dilakukan oleh negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai macam perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan  memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan / perlindungan yang diperlukan.
Setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang – undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Ciri – ciri utama dalam perkembangan koperasi di indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program, yaitu :
Ø Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD.
Ø Lembaga – lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya, dan
Ø Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau tidak diberikan tempat semestinya.

Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan berbasis sektor – sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi langsung ditugaskan untuk melanjutkan program yang kurang beruntung yang ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah TNI dan lain – lain sampai pada hasi penciptaan monopoli yang baru.
Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan / kelompok termasuk para peneliti dan media massa. Dalam pandangan pengamatan internasional, negara Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
  1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
  2. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

Pada saat jumlah koperasi di indonesia yang meningkat dua kali lipat dari dalam waktu tiga tahun 1998 – 2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang dapat mengembangkan koperasi atau mendirikan koperasi yang berbasis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitan dalam pengorganisasian adalah pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi.keadaan ini bisa mengakibatkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan koperasi kearah penyatuan vertikal maupun horisontal.
Struktur organisasi koperasi di Indonesia mirip dengan organisasi pemerintah/ lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukankurangnya efektif dalam peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Dan sudah tidak jarang lagi menjadi instrumen eksploitasi sumber daya dari daerah pengumpulan. Kejadian ini di masa depan harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.