Sabtu, 13 Oktober 2012

wajah koperasi indonesia saat ini


Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini
Koperasi Indonesia sebagai salah satu bentukpengamalan terhadap pancasila dan sebagai salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan” ini bisa kita lihat dari contoh berikut ini yaitu dari koperasi tani dan nelayan di Indonesia. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan di negara berkembang memang sangat pesat, dan sejak pemerintahan belanda koperasi ini telah diperkenalkan oleh masyarakat indonesia. Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad atau Bung Hatta Sang Plokamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Di negara maju, koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di indonesia, koperasi yang dipelopori oleh Drs. Moehammad atau Bung Hatta ini adalah sebagai suatu gerakan yang sudah dimulai sejak tanggal 12 juli 1947 melalui kongres koperasi di Tasikmalaya.
Di negara berkembang seperti negara indonesia ini, koperasi dirasa perlu di hadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negaradalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningakatan kesejahteraan masyarakat memang harus dilakukan oleh negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai macam perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan  memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan / perlindungan yang diperlukan.
Setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang – undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Ciri – ciri utama dalam perkembangan koperasi di indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program, yaitu :
Ø Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD.
Ø Lembaga – lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya, dan
Ø Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau tidak diberikan tempat semestinya.

Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan berbasis sektor – sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi langsung ditugaskan untuk melanjutkan program yang kurang beruntung yang ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah TNI dan lain – lain sampai pada hasi penciptaan monopoli yang baru.
Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan / kelompok termasuk para peneliti dan media massa. Dalam pandangan pengamatan internasional, negara Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
  1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
  2. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

Pada saat jumlah koperasi di indonesia yang meningkat dua kali lipat dari dalam waktu tiga tahun 1998 – 2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang dapat mengembangkan koperasi atau mendirikan koperasi yang berbasis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitan dalam pengorganisasian adalah pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi.keadaan ini bisa mengakibatkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan koperasi kearah penyatuan vertikal maupun horisontal.
Struktur organisasi koperasi di Indonesia mirip dengan organisasi pemerintah/ lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukankurangnya efektif dalam peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Dan sudah tidak jarang lagi menjadi instrumen eksploitasi sumber daya dari daerah pengumpulan. Kejadian ini di masa depan harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.